Kepolisian Resor (Polres) Bogor menggelar pemusnahan massal barang bukti hasil operasi penindakan selama tiga bulan terakhir, terhitung sejak Juni hingga Agustus 2026. Kegiatan yang berlangsung di Alun-alun Kabupaten Bogor pada Senin (17/8/2026) ini dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, memimpin langsung proses pemusnahan tersebut. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 15.688 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dan ukuran yang dilindas menggunakan alat berat, serta jutaan butir obat keras ilegal dan narkotika yang dibakar menggunakan insenerator.
Berdasarkan data kepolisian, rincian barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1.500.000 butir obat keras tertentu, 3 kilogram sabu, 2 kilogram ganja kering, 1.193 butir pil ekstasi, serta 600 gram tembakau sintetis. Operasi tersebut berhasil mengungkap 77 kasus narkotika dengan jumlah tersangka yang diamankan mencapai 91 orang.
AKBP Wikha Ardilestanto menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum serta Forkopimda Kabupaten Bogor dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan minuman keras yang dinilai merusak masa depan generasi muda. "Kegiatan ini merupakan komitmen dari Forkopimda Kabupaten Bogor dalam melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkoba yang merusak generasi muda Indonesia, khususnya di masyarakat Bogor," ujar AKBP Wikha Ardilestanto.
Selain sebagai upaya penegakan hukum, pemusnahan ini juga dimaksudkan sebagai bentuk transparansi kepolisian kepada publik. Kapolres Bogor mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam menjaga keamanan wilayah dari ancaman narkoba.
"Saya mengimbau kepada generasi muda untuk terus berperan bersama para Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) dan seluruh elemen masyarakat untuk memerangi segala jenis peredaran gelap narkoba," pungkasnya.