Pemerintah Kabupaten Bogor secara resmi mulai memberlakukan kebijakan tarif parkir di sejumlah ruas jalan umum, termasuk di kawasan strategis seperti Jalan Tegar Beriman dan Alun-alun Kabupaten Bogor. Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah daerah untuk menciptakan ketertiban, keamanan, serta pengelolaan lalu lintas yang lebih tertata di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penataan ini diharapkan dapat meminimalisir keberadaan juru parkir liar sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.
Dalam aturan tersebut, tarif pelayanan parkir Tepi Jalan Umum (TJU) dibagi menjadi dua kategori berdasarkan karakteristik kawasan dan jenis kendaraan. Untuk kategori 1, tarif bagi sepeda motor ditetapkan sebesar Rp5.000, sementara untuk sedan, minibus, jeep, dan pick up dikenakan biaya Rp10.000. Kendaraan besar seperti bus sedang dan truk sedang dikenakan tarif Rp15.000, sedangkan untuk bus besar, truk besar, dan mobil penarik tempelan dipatok Rp25.000.
Sementara itu, untuk kategori 2, tarif yang berlaku lebih terjangkau. Sepeda motor dikenakan Rp2.500, sedan, minibus, jeep, dan pick up sebesar Rp5.000, bus sedang dan truk sedang Rp7.500, serta bus besar, truk besar, dan mobil penarik tempelan sebesar Rp10.000.
Bayu menegaskan bahwa penerapan aturan ini tidak bersifat statis. Pihaknya berkomitmen untuk melakukan peninjauan secara berkala agar kebijakan tetap relevan dengan dinamika di lapangan. "Pemberlakuan kebijakan ini juga akan kami evaluasi secara berkala, sehingga penerapannya dapat menyesuaikan dengan kondisi di lapangan dan kebutuhan masyarakat," ujar Bayu, Rabu (19/8/2026).
Lebih lanjut, Dishub Kabupaten Bogor berharap penataan parkir ini memberikan dampak positif bagi ekonomi daerah. "Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap dapat memberikan manfaat bagi peningkatan aktivitas perekonomian yang berdampak pada pembangunan daerah serta memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Bogor," tambahnya.
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan tarif resmi ini guna mendukung terciptanya kawasan yang lebih nyaman dan teratur bagi seluruh pengguna jalan di Kabupaten Bogor.