PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait polemik pemblokiran rekening bank yang menimpa Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Supriyono. Langkah pembekuan dana tersebut sempat memicu perdebatan luas di ruang publik mengenai transparansi dan landasan hukum yang digunakan.
Dalam keterangan resminya, manajemen Bank Mandiri menegaskan bahwa tindakan penghentian sementara transaksi tersebut tidak dilakukan secara sepihak. Pihak bank menyatakan bahwa kebijakan itu merupakan bentuk kepatuhan institusi terhadap permintaan resmi dari aparat penegak hukum yang sedang menangani perkara terkait.
Manajemen Bank Mandiri menjelaskan dasar tindakan pembekuan rekening tersebut melalui pernyataan resmi: “Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai dengan prosedur serta ketentuan yang berlaku”
Lebih lanjut, pihak bank merinci bahwa setiap proses pembatasan atau pemblokiran rekening nasabah selalu melalui telaah internal yang ketat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa institusi perbankan tetap berada dalam koridor hukum yang sah saat memproses permintaan dari instansi penegak hukum.
Pihak Bank Mandiri juga memastikan bahwa koordinasi dengan instansi terkait terus berjalan untuk menjaga integritas sistem perbankan nasional. Penjelasan ini diharapkan dapat meredam berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat mengenai urgensi serta prosedur formal yang melatari pembatasan akses rekening tersebut.