Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Hukum Persuasi Pasal TPPU vs KUHP 2023

Sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan, 21 Agustus 2026
Sumber gambar: kompas.tv.

Praperadilan Febrie Adriansyah, mantan kepala Jampidsus, sedang berlangsung di Jakarta Selatan pada 21 Agustus 2026. Sidang ini menjadi fokus penuh karena ahli hukum Mahrus Ali mengkritik penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang lama, meminta penyidik mematuhi Pasal 607 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023.

Mahrus Ali menekankan bahwa perbuatan pencucian uang Febrie, yang diperkirakan terjadi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, wajib diadili berdasarkan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, atau c. Ketika ada orang melakukan tindak pidana TPPU, tempusnya setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 itu diberlakukan, maka yang digunakan mutlak Pasal 607 ayat 1, kata Mahrus Ali dalam sidang praperadilan yang dilaporkan SATU INDONESIA.

Perubahan hukum ini mengakui konsep tempus delicti, yaitu waktu terjadinya perbuatan pidana. Mahrus menjelaskan bahwa pasal-pasal TPPU (Pasal 3, 4, 5) tidak lagi berlaku untuk kasus setelah Januari 2026. Penyidik wajib menggunakan Pasal 607. Dia tidak boleh mengalternatifkan Pasal 3, 4, 5 TPPU, menegaskan ahli hukum tersebut.

Implementasi Pasal 607 juga berdampak pada bunuh hukuman. Pasal ini menetapkan maksimal 15 tahun penjara, berbeda dengan TPPU yang mengatur 20 tahun. Namun, kesiapan bukti tindak pidana asal tetap menjadi prasyarat mutlak sebelum tindak pidana pencucian uang dapat dibahas. Tanpa bukti ini, perkara TPPU tidak dapat berdiri secara hukum.

Febrie Adriansyah tetap terduga, sementara tim pembela mengklaim bahwa penggunaan Pasal 607 tidak tepat. Sidang praperadilan akan terus berlangsung untuk menentukan keputusan hukum terkini dalam kasus ini.

Mengutip SATU INDONESIA, “Ketika ada orang melakukan tindak pidana TPPU, tempusnya setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 itu diberlakukan, maka yang digunakan mutlak Pasal 607 ayat 1 huruf a atau huruf b atau huruf c,” Mahrus Ali — news.okezone.com”

Menyiapkan ruang diskusi…
Lebih baru Lebih lama

Iklan

News