Upaya hukum yang ditempuh oleh mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali menemui jalan buntu. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan yang diajukannya, membuat langkah hukum Lodewyk kandas untuk kedua kalinya.
Keputusan ini diambil oleh Hakim Tunggal PN Jakpus, M Firman Akbar, dalam persidangan yang digelar pada Senin, 24 Agustus 2026. Hakim mengabulkan eksepsi dari Kejaksaan Agung selaku termohon, sehingga pemeriksaan terhadap pokok permohonan praperadilan tidak dapat dilanjutkan.
Dalam putusannya, Hakim M Firman Akbar menekankan bahwa kompetensi relatif pengadilan ditentukan oleh tempat kedudukan pejabat yang menangani perkara. Karena Jaksa Agung berkedudukan di wilayah Jakarta Selatan, maka kewenangan mengadili berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan PN Jakpus. Hakim menilai bahwa memutus perkara tanpa kewenangan yang tepat akan menimbulkan cacat berat dalam pemberian kepastian hukum.
“Mengabulkan eksepsi termohon. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan pemohon,” M Firman Akbar — kompas.id
Akibatnya, pengadilan tidak memeriksa sah atau tidaknya proses penangkapan, penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka terhadap Lodewyk sebagaimana yang dimohonkan. Kondisi ini memperumit posisi Lodewyk karena sebelumnya ia juga telah mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, pada Kamis, 30 Juli 2026, hakim tunggal di PN Jaksel juga mengeluarkan putusan serupa yang menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan tersebut.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Lodewyk Pusung, Jonky Hendry Mailuhuw, menyatakan akan berdiskusi dengan kliennya untuk mengajukan permohonan praperadilan ketiga. Pihaknya berpendapat bahwa tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik telah melanggar prosedur hukum yang berlaku. Jonky menegaskan bahwa pengajuan praperadilan ini bukan bertujuan untuk menghalang-halangi proses penegakan hukum. Mengingat proses saat ini masih dalam tahap penyidikan, ia mengklaim bahwa pengajuan praperadilan tidak akan menghentikan jalannya penyidikan tersebut.
“Karena, menurut kami bahwa tindakan upaya paksa itu melanggar prosedur hukum. Jadi, kalau misalnya kita tidak melakukan praperadilan sama saja kita membiarkan ketidakbenaran itu berjalan terus. Jadi, tetap kami akan mengajukan ada praperadilan yang ketiga,” Jonky Hendry Mailuhuw — kompas.id
Di sisi lain, saat hadir secara daring dalam persidangan, Lodewyk membantah tudingan bahwa dirinya melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional. Ia berdalih hanya sekali memimpin rapat terkait IT dan mengklaim tidak pernah diundang dalam rapat-rapat penting lainnya. Lodewyk juga mengungkapkan adanya keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia mengakui keluarganya mengelola tiga dapur MBG di Sulawesi Utara karena minimnya jumlah SPPG saat BGN berdiri dan belum adanya larangan bagi pegawai untuk mengelola dapur tersebut. Lebih lanjut, Lodewyk menyebut mantan Kepala BGN, Nanik S Deyang, juga memiliki dapur MBG dan kerap mencatut nama Presiden Prabowo Subianto. Nanik sendiri bergabung sebagai Wakil Ketua Bidang Investigasi BGN pada 17 September 2025, bersama Sony Sanjaya yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.