Penantian panjang warga Kecamatan Bogor Timur untuk memiliki Tempat Pemakaman Umum (TPU) akhirnya terjawab. Pemerintah Kota Bogor telah resmi menetapkan lahan seluas 1.008 meter persegi di RW 11, Kelurahan Sindangrasa, sebagai aset daerah yang akan difungsikan sebagai TPU bagi masyarakat di wilayah tersebut.
Peresmian awal lahan ini ditandai dengan kegiatan kerja bakti yang melibatkan warga setempat bersama jajaran Pemerintah Kota Bogor pada Minggu (30/8/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, dengan didampingi Sekretaris Disperumkim Kota Bogor, Erwin Gunawan, serta aparat wilayah setempat.
Dalam kesempatan tersebut, Jenal Mutaqin menekankan pentingnya mensyukuri ketersediaan lahan yang telah melalui proses panjang untuk direalisasikan. "Bogor Timur yang memang belum memiliki lahan TPU ini harus disyukuri. Usulan ini baru terealisasi setelah melewati proses panjang. Jadi saya libatkan masyarakat untuk kerja bakti," kata Jenal Mutaqin.
Meskipun luas lahan saat ini baru mencapai 1.008 meter persegi, terdapat potensi untuk dilakukan pelebaran di masa mendatang. Jenal Mutaqin berharap berbagai pihak dapat berkontribusi dalam rencana perluasan tersebut. Ia juga menekankan pentingnya keikhlasan warga agar lahan ini dapat dimanfaatkan secara luas oleh seluruh masyarakat di Kecamatan Bogor Timur.
"Meskipun ini lokasinya di Sindangrasa , tapi saya minta keikhlasannya untuk digunakan warga se-Kecamatan Bogor Timur . Kita ikhtiar untuk semua," ucap Jenal Mutaqin. Sebagai aset pemerintah, ia meminta warga untuk turut merawat dan menjaga lahan tersebut. Kepengurusan TPU nantinya juga direncanakan akan melibatkan warga setempat.
Terkait pengelolaan, Jenal Mutaqin memberikan arahan kepada jajaran di tingkat wilayah. "Nanti pak camat dan pak lurah untuk diakomodir kepengurusannya. Yang paling penting, apa yang kita lakukan hari ini untuk masyarakat ke depannya," ungkap Jenal Mutaqin.
Sekretaris Disperumkim Kota Bogor, Erwin Gunawan, menambahkan bahwa penyediaan lahan pemakaman merupakan salah satu langkah prioritas instansinya. Keberadaan TPU di Sindangrasa ini melengkapi daftar TPU di enam kecamatan di Kota Bogor, menyusul TPU Mulyaharja di Bogor Selatan, TPU Cimahpar di Bogor Utara, TPU Setu Gede di Bogor Barat, serta TPU Kayumanis dan Blender di Tanah Sareal. Dalam waktu dekat, Disperumkim melalui UPTD Pemakaman akan segera melakukan penataan dan pengerjaan fisik di lokasi tersebut.