KPK Geledah Kantor Disdik Kabupaten Bogor, Sita Dokumen Korupsi

Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor yang menjadi lokasi penggeledahan oleh tim penyidik KPK.
Sumber gambar: Bogorian.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (28/8/2026). Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidikan tindak pidana korupsi yang tengah berlangsung di wilayah tersebut.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tindakan tersebut merupakan kelanjutan dari rangkaian proses hukum yang sedang dilakukan penyidik. “Iya dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Bogor, hari ini Jumat penyidik kembali melakukan giat penggeledahan,” kata Budi saat dihubungi, Jumat (28/8/2026).

Fokus utama dari penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa. “Kali ini, penyidik menggeledah kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor,” imbuhnya.

Dalam operasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang dinilai relevan dengan perkara. “Dalam penggeledahan hari ini, penyidik menyita beberapa dokumen yang terkait dengan pengadaan-pengadaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor,” ujar Budi.

Dokumen-dokumen yang telah disita tersebut kini berada dalam tahap penelaahan dan analisis mendalam oleh penyidik untuk memperkuat pembuktian. KPK menjelaskan bahwa penyidikan di Kabupaten Bogor saat ini mencakup beberapa klaster dugaan tindak pidana. Sehari sebelumnya, Kamis (27/8/2026), penyidik juga telah menggeledah kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor terkait dugaan pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah.

“Jadi, dalam kegiatan penyidikan KPK di wilayah kabupaten bogor ini, selain mendalami terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pemotongan upah pungut di Bappenda, penyidik juga mendalami adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Disdik Kabupaten Bogor,” jelas Budi.

Hingga saat ini, KPK menegaskan bahwa penyidikan masih dilakukan berdasarkan sprindik umum dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Budi memastikan tim penyidik akan terus bekerja untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan agar kasus ini menjadi terang benderang.

“Selanjutnya, penyidik akan menelaah, menganalisis, dan mengkonfirmasi setiap temuan dalam giat penggeledahan dengan alat bukti lainnya, untuk membantu mengungkap perkara menjadi terang,” pungkas Budi.

Menyiapkan ruang diskusi…
Lebih baru Lebih lama

Iklan

News