Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua kantor instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor pada Kamis (27/8/2026) sore. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan daerah tersebut.
Dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan petugas KPK adalah kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor yang berlokasi di Cibinong. Dalam proses tersebut, petugas terlihat membawa sejumlah koper keluar dari area kantor setelah kegiatan berlangsung.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengonfirmasi adanya kegiatan penegakan hukum tersebut di wilayahnya. “Iya, kedua badan tersebut (Bappenda dan BKPSDM digeledah KPK),” ujar Ajat saat dikonfirmasi mengenai penggeledahan tersebut.
Penggeledahan ini dilakukan menyusul peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan yang telah ditetapkan oleh lembaga antirasuah. KPK sebelumnya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum pada Jumat (21/8/2026) lalu.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan fokus penyelidikan yang tengah dilakukan. “Adapun kegiatan penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Bogor ini terkait dengan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut yang dilakukan di Dinas Pendapatan di Kabupaten Bogor atau Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor,” ungkap Budi.
Dalam rangkaian penyidikan ini, KPK dilaporkan telah mengamankan uang dengan nilai sekitar Rp 1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik pemotongan upah pungut tersebut. Hingga saat ini, perkembangan mengenai hasil penggeledahan dan pihak-pihak yang dimintai keterangan masih terus dipantau seiring dengan berjalannya proses hukum yang dilakukan oleh tim penyidik KPK di Kabupaten Bogor.