Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah lembaga antirasuah tersebut melakukan serangkaian pendalaman serta gelar perkara di tingkat pimpinan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi bahwa penyidikan ini tidak hanya berfokus pada dugaan pemotongan upah pungut di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor. Tim penyidik juga tengah mendalami adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah tersebut.
“Jadi, untuk kegiatan penyelidikan di Kabupaten Bogor terkait upah pungut, seperti yang sudah disampaikan oleh jubir sudah buka itu, bahwa selain itu juga ada pengadaan barang dan jasa,” kata Taufik dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (22/8/2026).
Meskipun status perkara telah naik ke tahap penyidikan, KPK menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum yang berjalan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Langkah ini diambil untuk memberi ruang bagi tim penyidik dalam mengumpulkan bukti-bukti yang cukup sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab.
“KPK saat ini belum menetapkan tersangka karena masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum,” ujar Taufik. Ia menambahkan bahwa identitas pihak-pihak yang terkait maupun konstruksi perkara secara rinci masih dirahasiakan demi kepentingan penyidikan yang sedang berlangsung.
KPK juga menepis isu mengenai adanya operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bogor pada 20 Agustus 2026. Lembaga tersebut meluruskan bahwa peningkatan status perkara ini murni hasil dari pengembangan penyelidikan, di mana sebelumnya KPK sempat mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp1,5 miliar.
Terkait perkembangan kasus ini, KPK meminta masyarakat agar tetap tenang dan tidak berspekulasi mengenai pihak-pihak yang terlibat. Lembaga tersebut berkomitmen untuk menyampaikan informasi kepada publik secara transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jadi kami meminta masyarakat dan teman-teman untuk tidak berspekulasi dan menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana sebelum proses hukum selesai dan KPK menyampaikan informasi secara resmi,” tegas Taufik.
Pihak KPK memastikan akan memberikan pembaruan informasi mengenai perkembangan perkara ini pada waktunya, terutama jika hasil penyidikan sudah dinilai layak untuk dibuka kepada publik. “Jadi, pada waktunya, KPK juga akan menyampaikan perkembangan perkara ini secara transparan kepada publik sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan penyidikan,” pungkasnya.