Pemkot Bogor Siapkan Subsidi Bunga UMKM untuk Lawan Rentenir

Balai Kota Bogor tempat berlangsungnya pembahasan program subsidi bunga UMKM.
Sumber gambar: Bogorian.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah merancang langkah strategis guna melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari jeratan praktik rentenir. Upaya ini diwujudkan melalui pemberian subsidi bunga pinjaman yang akan disalurkan melalui Bank Kota Bogor.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menjelaskan bahwa program tersebut diprioritaskan bagi pelaku UMKM yang membutuhkan pembiayaan dengan nilai di bawah Rp10 juta. Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi konkret bagi para pedagang yang selama ini menghadapi kendala dalam mengakses permodalan melalui lembaga keuangan resmi.

“Bank Kota Bogor tahun ini, insyaallah di perubahan, meluncurkan subsidi bunga dan akan kita siapkan KUR (kredit usaha rakyat) bagi para UMKM yang memang pinjamannya di bawah Rp10 juta,” ujar Jenal saat menerima kunjungan kerja Komisi VII DPR RI di Balai Kota Bogor, Jumat (28/8/2026).

Menurut Jenal, skema subsidi ini dirancang untuk meringankan beban bunga yang selama ini dirasakan pelaku usaha. Bunga pinjaman yang sebelumnya berada di kisaran 12 persen akan disubsidi sehingga menjadi sekitar 6-7 persen. Selain itu, fasilitas pembiayaan ini dipastikan tanpa agunan untuk memudahkan pelaku usaha kecil yang memiliki keterbatasan aset.

“Yang harusnya 12 persen, insyaallah menjadi ringan, jadi 6-7 persen untuk masyarakat dan tanpa agunan tentunya,” tambahnya.

Pemkot Bogor mengidentifikasi bahwa kemudahan akses uang tunai menjadi alasan utama sebagian pedagang beralih ke rentenir. Praktik tersebut sering kali dipilih karena proses pencairan yang dianggap lebih cepat dibandingkan pengajuan melalui lembaga keuangan formal.

“Rentenir itu adalah alternatif ketika para pedagang kesulitan cair pinjaman yang resmi melalui KUR, melalui Bank Kota Bogor, sehingga yang bersangkutan hanya dengan KTP saja itu bisa cair. Nah, ini yang harus kita perangi,” tegas Jenal.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menyoroti pentingnya evaluasi akses permodalan bagi UMKM di daerah. Ia menegaskan bahwa program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan nominal di bawah Rp100 juta seharusnya tidak memerlukan agunan tambahan.

“Jadi kalau ada bank yang mempersyaratkan itu (agunan), boleh dilaporkan kepada kementerian atau langsung kepada Komisi VII. Modal itu harus diberikan kepada mereka yang membutuhkan,” kata Saleh.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Bogor akan melakukan validasi ulang terhadap data UMKM untuk memetakan pelaku usaha yang masih kesulitan mengakses pembiayaan. Pihaknya juga berkomitmen meningkatkan sosialisasi agar pelaku usaha lebih memahami prosedur permodalan resmi.

“Sehingga dari hasil kunjungan kerja ini ada evaluasi program yang mendatang, akses KUR untuk para UMKM bisa diharapkan lebih maksimal lagi terjangkau oleh para usaha kecil kita,” pungkas Jenal.

Menyiapkan ruang diskusi…
Lebih baru Lebih lama

Iklan

News