Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat memastikan bahwa proses hukum terhadap seorang penagih utang atau debt collector berinisial E tetap berjalan. Langkah ini diambil menyusul aksi intimidasi yang dilakukan pelaku terhadap seorang pengendara mobil di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Nasriadi, menegaskan bahwa meskipun sempat ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan, pihak kepolisian tidak menghentikan perkara tersebut. Penegakan hukum dilakukan untuk memberikan kepastian bagi korban serta mencegah terulangnya aksi penagihan paksa yang meresahkan masyarakat.
“Perkaranya tetap diproses. Artinya tidak ada pencabutan perkara dari si pelapor terhadap laporannya,” ujar Kombes Nasriadi saat memberikan keterangan di Polsek Cengkareng.
Kejadian bermula sekitar pukul 17.30 WIB ketika E mendatangi korban yang sedang berada di dalam mobilnya. Pelaku mengklaim adanya masalah pembayaran angsuran kendaraan dan sempat memicu ketegangan. Situasi memanas saat E memaksa masuk ke dalam ruang pribadi kendaraan korban, yang membuat pengemudi merasa terancam dan memilih menjalankan kendaraannya untuk menghindari bahaya.
Saat ini, terduga pelaku E telah diamankan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dan sedang menjalani proses hukum di Polsek Cengkareng. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan ancaman serta Pasal 351 KUHP terkait dugaan penganiayaan ringan.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah aksi intimidasi tersebut dilakukan pelaku seorang diri atau melibatkan pihak lain. Kombes Nasriadi menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan penagihan yang melanggar aturan.
“Semua ada aturan-aturan yang diatur. Kita tidak mentolerir perbuatan-perbuatan yang sangat meresahkan masyarakat,” tegas Kombes Nasriadi.
Masyarakat diimbau untuk segera melapor ke pos polisi atau kantor Polsek terdekat apabila mengalami perlakuan serupa. Kepolisian menekankan bahwa segala bentuk penagihan kewajiban finansial harus dilakukan dengan cara-cara yang menghormati hukum dan tidak boleh disertai paksaan yang mengintimidasi warga.