Warga Geruduk Pabrik Miras di Citeureup, Pemkab Bogor Bertindak

Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan peninjauan di lokasi pabrik minuman beralkohol di Citeureup.
Sumber gambar: Bogorian.

Pemerintah Kabupaten Bogor secara resmi telah menghentikan seluruh aktivitas operasional PT Inti Tirta Sari Makmur, sebuah perusahaan yang memproduksi minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Keputusan tegas ini diambil sebagai respon langsung atas aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat setempat, yang secara khusus menuntut penghentian produksi minuman keras di lingkungan mereka.

Sebagai bagian dari proses penutupan, tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi pabrik. Sekda Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menjelaskan bahwa langkah penegakan aturan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

"Setelah kita turun ke lapangan, surat penutupan akan segera dikeluarkan dan ditandatangani hari ini," ujar Ajat pada Selasa (25/8/2026).

Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen untuk menjaga situasi wilayah agar tetap kondusif pasca-penutupan. Pihak pemerintah daerah juga akan melibatkan perangkat daerah terkait untuk memastikan pengawasan terhadap tindak lanjut penutupan tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kita ingin memastikan seluruh langkah yang dilakukan sesuai dengan ketentuan tata usaha negara dan kewenangan pemerintah daerah," tegas Ajat.

Menyiapkan ruang diskusi…
Lebih baru Lebih lama

Iklan

News