J
"Menuntut, supaya majelis hakim PN Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan, menyatakan, menuntut Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," ujar JPU Ujang Sutisna saat membacakan tuntutan pada Senin (11/11/2024).
"Kedua membebaskan terdakwa Supriyani dari dakwaan kesatu melanggar Pasal Perlindungan Anak," lanjut Ujang, menekankan alasan pembebasan terdakwa dari dakwaan utama.
Ujang menjelaskan, tuntutan bebas tersebut diajukan karena tidak ada bukti kuat yang menunjukkan adanya niat jahat atau intensi Supriyani untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat atau mens rea," jelasnya.
JPU menegaskan bahwa tindakan Supriyani lebih dianggap sebagai bagian dari upaya mendidik siswa daripada sebuah tindak pidana yang layak dihukum berat.
"Dalam perkara ini terdakwa Supriyani memukul saksi anak, namun bukan tindak pidana. Kami mengemukakan pertimbangan, yang memberatkan tidak ada," tambah Ujang.
Selain itu, JPU juga menyampaikan sejumlah faktor yang meringankan posisi terdakwa, seperti sikap sopan selama persidangan serta rekam jejak Supriyani yang bersih dari masalah hukum.
"Hal yang meringankan terdakwa bersifat sopan selama persidangan, terdakwa sudah jadi guru honorer sejak tahun 2009 sampai sekarang, memiliki 2 anak kecil yang membutuhkan perhatian, dan tidak pernah dihukum," tutup Ujang dalam penyampaiannya.
0 Komentar