"Ini perlu dilihat. Makanya, Presiden lakukan audit saja, kan boleh lihat di mana kurang lebihnya. Apalagi sekarang Coretax dikembalikan lagi pada sistem yang lama," ujar Luhut dalam acara The Economic Insights 2025 di Jakarta, Kamis (20/2/2025), dilansir dari Antara.
Masalah Pajak yang Perlu Disoroti
Lebih lanjut, Luhut menyoroti rendahnya rasio pajak di Indonesia, yang saat ini hanya mencapai sekitar 10 persen. Ia menegaskan bahwa masalah ini penting untuk segera dicari solusinya.
"Kita harus bertanya kenapa tax ratio kita masih 10 persen saja, kenapa tidak bisa naik. Hal semacam ini perlu kita jawab dengan melakukan audit, sehingga kita tahu di mana masalahnya," tambahnya.
Sistem Coretax Dijalankan Secara Paralel
Sebelumnya, DJP bersama DPR RI telah sepakat untuk menjalankan sistem Coretax secara paralel dengan sistem perpajakan lama. Hal ini dilakukan untuk menjaga kelancaran proses perpajakan di tengah proses penyempurnaan sistem Coretax.
"Sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan, agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak," kata Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Misbakhun juga menambahkan, DJP diberikan kesempatan untuk memperbaiki sistem tersebut hingga akhir masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pada Maret dan April 2025.
Komitmen Perbaikan dari Menteri Keuangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut berjanji bahwa pihaknya akan terus melakukan perbaikan sistem Coretax. DJP, kata Sri Mulyani, akan melaporkan perkembangan perbaikan sistem ini secara berkala.
0 Komentar