BKN Evaluasi Polemik Penonaktifan 16 Pejabat Pemkab Gowa

Kepala BKN RI Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh memberikan keterangan terkait polemik kepegawaian.
Sumber gambar: SATU INDONESIA.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait polemik penonaktifan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Lembaga otoritas kepegawaian tersebut telah menerima laporan resmi mengenai dinamika perombakan jabatan yang memicu gelombang protes di daerah tersebut.

Keputusan penonaktifan sementara terhadap 16 pejabat, termasuk mantan Sekretaris Daerah Gowa, Andy Azis Peter, telah memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Pada Senin, 24 Agustus 2026, aksi unjuk rasa warga dan aparatur sipil negara (ASN) bahkan sempat memanas hingga diwarnai aksi penghadangan mobil taktis yang diduga membawa Bupati Gowa.

Kepala BKN RI, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa secara regulasi, kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memang memiliki wewenang untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, hingga pemberhentian pejabat di wilayahnya. Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan tersebut tidak bersifat mutlak dan harus tetap tunduk pada aturan yang berlaku.

“Jadi pertama yang saya sampaikan tadi, kepala daerah atau PPK boleh mengangkat, memindahkan, memberhentikan ASN dan pejabatnya. Itu boleh” ujar Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh.

Zudan mengingatkan bahwa setiap kebijakan manajemen ASN harus memenuhi tiga parameter utama yang berlaku secara nasional, yakni aspek kewenangan, tata cara, dan substansi yang sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK). Saat ini, BKN tengah melakukan evaluasi komprehensif terhadap kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Gowa untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan prosedur hukum.

“Tolak ukurnya ada tiga: kewenangannya harus benar, tata caranya harus benar, substansinya harus benar. Nah tinggal sekarang dikaji” tambah Zudan.

Bagi ASN yang merasa keberatan dengan keputusan penonaktifan tersebut, BKN menegaskan bahwa jalur hukum formal telah disediakan oleh negara. Langkah ini menjadi ruang bagi para pejabat terdampak untuk menguji keabsahan keputusan pemerintah daerah melalui mekanisme peradilan tata usaha negara. Menurut BKN, penggunaan jalur hukum merupakan hak setiap ASN yang dijamin oleh undang-undang guna memastikan keadilan dalam proses manajemen aparatur negara.

Hingga saat ini, proses pengkajian oleh BKN masih terus berlangsung untuk memastikan keterbukaan dan akuntabilitas dalam tata kelola kepegawaian di daerah. Publik kini menanti hasil evaluasi tersebut sebagai tolok ukur penyelesaian konflik internal yang sempat mengganggu jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Gowa.

Menyiapkan ruang diskusi…
Lebih baru Lebih lama

Iklan

News