BPJS Kesehatan Tulungagung Tindak 200 Badan Usaha yang Membandel

Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung yang sedang melakukan pengawasan kepatuhan badan usaha.
Sumber gambar: SATU INDONESIA.

BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Jawa Timur, kini memperketat pengawasan terhadap kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerjanya ke dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah tegas ini diambil menyusul temuan ratusan perusahaan yang belum memenuhi kewajiban administratif maupun finansial mereka.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 700 badan usaha di wilayah kerjanya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 200 badan usaha dinilai belum kooperatif dalam menjalankan regulasi yang berlaku.

"Dari hasil pemeriksaan, kami masih menemukan badan usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan kesehatan maupun belum memenuhi kewajiban pembayaran iuran," ujar Fitriyah pada Rabu (26/8/2026).

Data menunjukkan bahwa badan usaha yang tidak patuh tersebut tersebar di berbagai sektor industri, dengan jumlah yang cukup signifikan ditemukan pada sektor industri pengolahan, termasuk pabrik rokok. Hingga saat ini, tercatat ada 1.092 badan usaha yang terdaftar di wilayah kerja Kabupaten Tulungagung yang diwajibkan mematuhi aturan tersebut.

Sebagai langkah awal, BPJS Kesehatan akan melakukan pemanggilan resmi terhadap perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya. Jika tidak ada tindak lanjut, petugas akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi kepesertaan pekerja. Apabila upaya pembinaan tersebut tetap tidak direspons, BPJS Kesehatan akan menempuh jalur hukum dengan berkoordinasi bersama Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui mekanisme Surat Kuasa Khusus (SKK).

"Langkah hukum menjadi pilihan terakhir setelah tahapan pembinaan dan pemeriksaan dilakukan," tegas Fitriyah. Ia menambahkan bahwa kepatuhan badan usaha sangat krusial untuk menjamin hak-hak kesehatan pekerja dan keluarganya secara berkelanjutan.

Pihaknya terus mendorong agar seluruh perusahaan segera menyelesaikan kewajiban mereka demi perlindungan sosial pekerja. "Kami mengajak seluruh badan usaha untuk memenuhi kewajiban kepesertaan JKN sehingga hak pekerja atas jaminan kesehatan dapat terpenuhi dengan baik," pungkasnya.

Menyiapkan ruang diskusi…
Lebih baru Lebih lama

Iklan

News