DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat paripurna di Gedung DPR RI Senayan.
Sumber gambar: SATU INDONESIA.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menetapkan batas akhir penandatanganan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Keputusan ini disepakati dalam rapat paripurna yang digelar pada 27 Agustus 2026.

Langkah ini menjadi titik krusial dalam perjalanan panjang legislasi RUU Perampasan Aset yang telah dimulai sejak tahun 2024. Meski target tanggal sudah disepakati, regulasi ini belum resmi menjadi undang-undang dan masih harus melewati berbagai tahapan teknis antara DPR dan pemerintah.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam rapat paripurna tersebut meminta persetujuan anggota DPR mengenai tenggat waktu penandatanganan sesuai kalender DPR RI.

“RUU Perampasan Aset menjadi UU tadi sudah disampaikan menurut kalender DPR RI paling lambat pada bulan Desember tanggal 15 Desember 2026 apakah dapat disetujui?”

Setelah menerima berbagai masukan dari perwakilan masyarakat, Dasco menegaskan kembali komitmen lembaga legislatif tersebut untuk mengesahkan aturan tersebut tepat waktu.

“Rapat Paripurna tadi sudah menyampaikan, menyepakati dan disetujui bahwa tenggat waktu paling lambat untuk penandatanganan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,”

Kronologi Proses Legislasi RUU Perampasan Aset

Proses penyusunan RUU Perampasan Aset melibatkan tahapan yang panjang dan melibatkan berbagai pihak. Jejak legislasi ini dimulai pada 19 November 2024, saat rancangan tersebut masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 dengan nomor urut 82.

Memasuki tahun 2025, Komisi III DPR menugaskan Badan Keahlian DPR pada 16 September untuk menyusun Naskah Akademik dan draf RUU. Tak lama kemudian, pada 23 September 2025, RUU ini dimasukkan ke dalam Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2025 dengan nomor urut 5.

Tim penyusun yang terdiri dari akademisi dan praktisi hukum kemudian bekerja intensif hingga berhasil menyelesaikan Naskah Akademik serta draf RUU pada 19 Desember 2025.

Pada awal tahun 2026, tepatnya Januari, Komisi III DPR mulai melakukan pengkajian substantif terhadap Naskah Akademik bersama Badan Keahlian DPR. Sufmi Dasco Ahmad kemudian secara terbuka menargetkan penyelesaian RUU ini pada tahun yang sama sejak 11 Maret 2026.

Pelibatan Akademisi dan Organisasi Profesi

Dalam proses pematangannya, Komisi III DPR menggelar serangkaian Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) hingga Agustus 2026. Diskusi ini melibatkan berbagai kalangan untuk memastikan kualitas regulasi yang dihasilkan.

Beberapa pihak yang memberikan masukan di antaranya adalah akademisi hukum dari Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Airlangga, dan Universitas Tarumanagara. Selain itu, DPR juga melibatkan perwakilan mahasiswa, advokat, organisasi profesi, pakar hukum tata negara, perwakilan Permahi, serta advokat dari jaringan Cinta Tanah Air (ACTA).

Saat ini, RUU Perampasan Aset berada pada jalur akhir proses legislasi. Keberhasilan pengesahan pada 15 Desember mendatang akan sangat bergantung pada kelancaran koordinasi antara DPR dan pemerintah dalam tahap pembahasan tingkat I dan II di rapat paripurna.

Menyiapkan ruang diskusi…
Lebih baru Lebih lama

Iklan

News