Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua kantor dinas milik Pemerintah Kabupaten Bogor pada Kamis (27/8/2026). Langkah hukum ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa tindakan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan dan melengkapi bukti-bukti dalam perkara yang sedang ditangani.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Bogor, pada hari ini, Kamis (27/8), penyidik melaksanakan kegiatan penggeledahan di dua lokasi di wilayah Kabupaten Bogor,” tegas Budi Prasetyo.
Dalam proses penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang dinilai relevan dengan perkara. “Penyidik menyita dokumen yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah,” ungkap Budi.
Selanjutnya, pihak KPK akan melakukan penelaahan mendalam terhadap seluruh barang bukti yang telah disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Sebelumnya, KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp1,5 miliar dalam rangkaian penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Uang tersebut diduga berasal dari praktik pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor. Pihak KPK juga menegaskan bahwa tidak ada operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Bogor pada 20 Agustus 2026, melainkan proses penyelidikan yang kemudian ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan.