Kejagung Tegaskan Tolak Seluruh Dalil Praperadilan Febrie Adriansyah

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tempat berlangsungnya sidang praperadilan.
Sumber gambar: SATU INDONESIA.

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menyampaikan penolakan menyeluruh terhadap delapan dalil yang diajukan oleh tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (20/8/2026).

Dalam permohonan praperadilannya, pihak Febrie Adriansyah menyoroti beberapa poin, termasuk keberatan terhadap penggunaan istilah trading in influence dalam surat penetapan tersangka, serta tuduhan adanya duplikasi penetapan tersangka. Menanggapi hal tersebut, tim hukum Kejagung memberikan klarifikasi tegas di hadapan hakim.

Terkait istilah trading in influence yang dipersoalkan pemohon, Kejagung menekankan bahwa istilah tersebut bukanlah norma pidana yang berdiri sendiri. Istilah tersebut digunakan semata-mata sebagai deskripsi modus operandi dalam perkara yang sedang disidik.

“Penyebutan istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan cara, pola, karakter, dan modus operandi yang diduga digunakan oleh pemohon (Febrie) dalam menjalankan perbuatan yang menjadi obyek penyidikan,” ujar tim hukum Kejagung dalam sidang utama PN Jakarta Selatan. Mereka menambahkan bahwa istilah tersebut menjelaskan bagaimana pengaruh jabatan atau kewenangan diduga dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan tidak sah.

Selain itu, tim hukum Febrie juga sempat mempertanyakan ketidakjelasan predicate crime atau tindak pidana asal yang menjadi dasar penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kejagung membantah argumen tersebut dengan merujuk pada surat penetapan tersangka yang telah memuat dugaan korupsi sebagai tindak pidana asal secara eksplisit.

Kejagung menegaskan bahwa penyidikan TPPU tidak harus menunggu pembuktian tindak pidana asal terlebih dahulu. “Bahwa dengan demikian menjadi tidak berdasar apabila pemohon menyatakan bahwa termohon (Kejagung) sama sekali tidak menyebutkan predicate crime. Sebaliknya, tindak pidana asal telah dinyatakan secara eksplisit yaitu tindak pidana korupsi,” tegas tim hukum Kejagung.

Lebih lanjut, tim hukum Kejagung menyatakan, “(Selain itu) penyidikan TPPU tidak harus menunggu terlebih dahulu pembuktian tindak pidana asal.”

Terkait tuduhan duplikasi penetapan tersangka, Kejagung menolak klaim tersebut dengan menyatakan tidak ada bukti administrasi maupun materiil yang mendukung adanya penetapan tersangka ganda untuk alasan yang sama. Hingga saat ini, proses persidangan praperadilan masih terus berjalan di PN Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan langkah hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Menyiapkan ruang diskusi…
Lebih baru Lebih lama

Iklan

News