Seleksi Petugas Kesehatan Haji 2027 Resmi Dibuka, Cek Syaratnya

Petugas kesehatan haji Indonesia sedang melayani jemaah haji.
Sumber gambar: SATU INDONESIA.

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia secara resmi telah membuka proses pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bidang kesehatan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1448 H/2027 M. Rekrutmen ini ditujukan bagi tenaga medis yang memiliki dedikasi tinggi untuk memberikan pelayanan kesehatan optimal bagi jemaah haji Indonesia.

Pendaftaran calon petugas kesehatan ini telah dimulai sejak 20 Agustus 2026 dan akan berlangsung hingga 26 Agustus 2026. Seluruh tahapan pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi petugas.haji.go.id. Pemerintah memastikan bahwa seluruh proses seleksi ini diselenggarakan secara transparan dan tanpa pungutan biaya apa pun.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa aspek kompetensi dan integritas menjadi prioritas utama dalam rekrutmen tahun ini. “Petugas haji dituntut memiliki kompetensi sesuai bidang tugas dan komitmen penuh dalam melayani jemaah. Melalui seleksi ini, kami ingin mendapatkan petugas yang siap secara kompetensi, kesehatan, integritas, dan kemampuan bekerja di lapangan,” ujar Puji.

Seleksi ini mencakup berbagai formasi, mulai dari PPIH Kesehatan Kloter, PPIH Kesehatan Arab Saudi, hingga Tenaga Kesehatan Bandara. Terdapat sejumlah persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh setiap pelamar, di antaranya berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), beragama Islam, serta memiliki kondisi fisik dan mental yang sehat yang dibuktikan melalui surat keterangan dokter pemerintah. Selain itu, pelamar tidak sedang dalam kondisi hamil, memiliki kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, serta mampu mengoperasikan perangkat digital. Kemampuan berbahasa Arab atau bahasa Inggris menjadi nilai tambah bagi para pendaftar.

Terdapat pula persyaratan khusus terkait batasan usia. Untuk tenaga kesehatan kloter, usia minimal adalah 25 tahun dan maksimal 57 tahun. Sementara itu, untuk tenaga kesehatan sektor dan Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), batasan usia yang ditetapkan adalah 27 hingga 55 tahun. Pelamar juga diwajibkan memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun, ijazah yang relevan, serta Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku.

Setelah masa pendaftaran berakhir pada 26 Agustus 2026, para peserta yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti tahapan lanjutan. Berdasarkan jadwal yang telah dirilis, pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) dijadwalkan berlangsung pada 31 Agustus 2026. Peserta yang dinyatakan lulus tahap CAT nantinya akan melanjutkan ke tahap Medical Check Up (MCU) yang berlangsung pada 3 hingga 8 September 2026. Pemerintah mengimbau para pendaftar untuk menyiapkan seluruh dokumen administrasi, seperti KTP, STR, SIP, serta surat izin dari instansi tempat bekerja dengan teliti guna memastikan kelancaran proses verifikasi.

Menyiapkan ruang diskusi…
Lebih baru Lebih lama

Iklan

News