Harga Emas Antam Anjlok Rp 40.000, Hari Ini Tetap Sentuh Rp 2,6 Juta

Ilustrasi emas batangan Antam berlogo sertifikat di atas permukaan gelap sebagai gambaran harga emas 2 September 2026.
Sumber gambar: SATU INDONESIA.

KATAMEDIA.Eu.Org - Surabaya - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat anjlok sebesar Rp 40.000 pada perdagangan Rabu, 2 September 2026. Koreksi tersebut membuat harga acuan pecahan satu gram resmi dipatok di angka Rp 2.624.000, turun dari posisi perdagangan sehari sebelumnya. Penurunan ini menyentuh hampir seluruh pecahan yang dipasarkan melalui Logam Mulia.

Mengutip pembaruan di situs resmi Logam Mulia, harga beli konsumen untuk emas Antam satu gram diberlakukan di Butik Emas Logam Mulia Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta. Pihak pengelola menekankan bahwa besaran tersebut dapat berubah ketika transaksi dilakukan di gerai penjualan regional atau jaringan cabang lainnya.

Gerak turun juga dialami harga jual kembali atau buyback. Untuk satu gram, Antam menetapkannya di posisi Rp 2.477.000, atau terkoreksi Rp 40.000 dari level hari sebelumnya.

Rincian Harga Emas Antam per Pecahan

Berikut daftar harga emas Antam yang berlaku pada 2 September 2026:

  • 1 gram: Rp 2.624.000
  • 2 gram: Rp 5.188.000
  • 3 gram: Rp 7.757.000
  • 5 gram: Rp 12.895.000
  • 10 gram: Rp 25.735.000
  • 25 gram: Rp 64.212.000
  • 50 gram: Rp 128.345.000
  • 100 gram: Rp 256.612.000
  • 250 gram: Rp 641.265.000
  • 500 gram: Rp 1.282.320.000
  • 1.000 gram: Rp 2.564.600.000

Seluruh pecahan kompak mengalami penyesuaian menurun dibandingkan perdagangan sehari sebelumnya.

Galeri24 Bergerak Seragam

Tekanan jual tidak hanya membayangi Antam. Produk emas Galeri24 pada hari yang sama ikut terkoreksi, dengan harga jual satu gram tercatat di level Rp 2.594.000. Untuk posisi buyback, Galeri24 menetapkannya di Rp 2.449.000 per gram. Rincian lengkap Galeri24 per pecahan adalah sebagai berikut:

  • 2 gram: Rp 5.126.000
  • 5 gram: Rp 12.720.000
  • 10 gram: Rp 25.372.000
  • 25 gram: Rp 63.090.000
  • 50 gram: Rp 126.079.000
  • 100 gram: Rp 252.033.000
  • 250 gram: Rp 628.535.000
  • 500 gram: Rp 1.257.068.000
  • 1.000 gram: Rp 2.514.134.000

Aturan Pajak yang Berlaku

Di luar fluktuasi harga, ketentuan perpajakan emas batangan tetap mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023. Konsumen akhir tidak dibebankan Pajak Penghasilan (PPh) atas pembelian emas batangan. Sebaliknya, badan usaha atau pengusaha emas masih diwajibkan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari total harga jual. Tarif ini turun dari aturan terdahulu yang sebelumnya dipatok di level 0,45 persen.

Konteks Pergerakan Harga

Selisih Rp 40.000 per gram pada perdagangan 2 September 2026 menjadi salah satu koreksi harian yang mencolok, mengingat sehari sebelumnya harga masih bertahan di level yang lebih tinggi. Penurunan pada Antam terjadi berbarengan dengan koreksi serupa pada Galeri24, sehingga keduanya bergerak ke arah yang sama. Sampai laporan ini diturunkan, pembaruan harga pada perdagangan berikutnya masih menunggu rilis resmi Logam Mulia.

Sebagaimana dikutip dari SATU INDONESIA, “Gold Ingots on white background.”

Menyiapkan ruang diskusi…
Lebih baru Lebih lama

Iklan

News