Komisi III DPR RI secara resmi telah merumuskan 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam ruang lingkup Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Langkah legislasi ini merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat instrumen hukum dalam memulihkan kerugian negara serta menindak kejahatan yang berdampak luas bagi masyarakat.
Penyusunan daftar tersebut dilakukan melalui riset mendalam dan konsultasi dengan berbagai ahli hukum. Fokus utama aturan ini tertuju pada kejahatan bermotif ekonomi yang memiliki tingkat urgensi tinggi untuk ditindak melalui mekanisme perampasan aset.
Adapun daftar 13 tindak pidana yang tercantum dalam draf tersebut meliputi tindak pidana korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, serta perdagangan orang. Aturan ini juga mencakup penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya. Selain itu, pelanggaran di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, hingga kelautan dan perikanan turut menjadi sasaran.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa pemilihan jenis tindak pidana ini telah melalui evaluasi komparatif terhadap regulasi di berbagai negara. Pendekatan yang digunakan mengadopsi mekanisme non-conviction based forfeiture atau perampasan aset tanpa melalui putusan pidana, yang lazim diterapkan di yurisdiksi internasional seperti Singapura, Selandia Baru, serta sejumlah negara di Eropa dan Amerika Latin.
Terkait arah kebijakan pembahasan regulasi ini, Habiburokhman menegaskan komitmen lembaganya. “Komisi III DPR RI berkomitmen agar RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan.”
Dalam proses perumusannya, Komisi III DPR RI juga mencermati praktik di negara lain, seperti Thailand, yang mengatur tindak pidana asal untuk perampasan aset. Hal ini dilakukan guna memastikan RUU di Indonesia tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan hukum bagi seluruh pihak terkait.
Pihak legislatif menyatakan akan terus membuka diri terhadap masukan dari masyarakat maupun pakar hukum. Partisipasi publik dinilai sebagai elemen vital agar rancangan undang-undang ini mampu menjadi instrumen hukum yang komprehensif dan memberikan kemanfaatan nyata bagi bangsa dalam jangka panjang.
“Masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” tambah Habiburokhman.